Langsung ke konten utama

Perbedaan media cetak dengan media online


Dalam menyampaikan informasi pada masyarakat, berita dapat disebarluaskan melalui beberapa media. Setiap media memiliki cara menyampaikan berita serta syarat-syarat yang berbeda.

Dari sisi fungsi dan karakter, media online cukup banyak perbedaaannya ketimbang media cetak.  perbedaaan-perbedaan tersebut akan diulas secara singkat dan jelas pada tabel dibawah ini



Pada tabel diatas dapat disimpulkan bahwa Pemberitaan dalam media online lebih singkat dan padat dibandingkan dengan bahasa koran. Jumlah kata dalam paragraf media online lebih singkat dibandingkan dengan media cetak yang pemberitaannya lebih mendalam dan penggunaan bahasa lebih terstruktur.

Selain itu media online juga lebih dinamis artinya setiap saat berita bisa diupdate kapan saja dan bisa berubah dengan cepat. Pemberitaan dalam media online juga dapat diakses kapan saja dan lebih mudah sekalipun berita tersebut sudah lama. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persaingan Ojek Online

Saat ini, ojek online menjadi primadona bagi masyarakat kota-kota besar. persaingan bisnis layanan transportasi berbasis aplikasi online, khususnya layanan ojek online kian memanas. sikut-menyikut antar perusahaan juga terjadi. Dari peningkatan pelayanan hingga memberikan fasilitas yang lebih baik kepada para pengemudi, agar tetap setia menjadi mitra mereka dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Berawal dari go-jek yang Gojek menerbitkan Program Swadaya. Dengan adanya program tersebut, para pengemudi  mendapatkan pelatihan berkendara, hingga mendapatkan akses ke layanan perbankan dan asuransi. Tak lama, grab pun menghadirkan program serupa yaitu Top Patners. Nantinya setiap para pengemudi yang ingin mengikuti program top partners, harus mempunyai rating minimal 4,6, tidak membatalkan orderan lebih dari 20 persen order yang ia telah terima, serta harus menjalankan minimal 85 persen dari order yang mereka terima. Persaingan pun dirasakan tidak ...
Pedoman Media Cyber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna ...