Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Persaingan Ojek Online

Saat ini, ojek online menjadi primadona bagi masyarakat kota-kota besar. persaingan bisnis layanan transportasi berbasis aplikasi online, khususnya layanan ojek online kian memanas. sikut-menyikut antar perusahaan juga terjadi. Dari peningkatan pelayanan hingga memberikan fasilitas yang lebih baik kepada para pengemudi, agar tetap setia menjadi mitra mereka dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Berawal dari go-jek yang Gojek menerbitkan Program Swadaya. Dengan adanya program tersebut, para pengemudi  mendapatkan pelatihan berkendara, hingga mendapatkan akses ke layanan perbankan dan asuransi. Tak lama, grab pun menghadirkan program serupa yaitu Top Patners. Nantinya setiap para pengemudi yang ingin mengikuti program top partners, harus mempunyai rating minimal 4,6, tidak membatalkan orderan lebih dari 20 persen order yang ia telah terima, serta harus menjalankan minimal 85 persen dari order yang mereka terima. Persaingan pun dirasakan tidak ...

Perencanaan Perusahaan Motor 2018

Indonesia adalah negara yang menduduki peringkat 3 dengan jumlah populasi kendaraan terbanyak di dunia. Seiring perkembangan teknologi, beberapa brand motor di Indonesia pun saling bersaing untuk mendapatkan penjualan yang baik. “Populasi sepeda motor di pasar Indonesia sudah mencapai 95 juta sampai 100 juta, padahal populasi kita 250 juta orang. Itu berarti untuk sekitar 2,5 orang sudah ada satu motor. Jika dilihat secara global,  angka di bawah tiga orang, itu tandanya sudah penuh, berarti sulit mengembang lebih besar lagi,” kata Itayama, Sales Suzuki Indomobil menjawab KompasOtomotif. Beberapa perusahaan motor pun tetap mengembangkan sepeda motor untuk di tahun 2018. Seperti Yamaha yang akan meluncurkan MWT-9 untuk bersaing di kelas 250cc yang dirancang dengan 3 roda. Untuk dikelas matik, Yamaha akan meluncur Mio s yang memiliki perbedaan dengan Mio sebelumnya. Seperti design body yang lebih ramping, lampu Hazard pada lampu depan serta tangki yang lebih besar....
Pedoman Media Cyber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna ...